1. Kesatrian
Sukasari adalah eks Tjakrabirawa yang dibangun pada tahun 1963 dengan luas
kurang lebih 11,7 Ha dan diresmikan penggunaannya oleh Bapak Ir. Soekarno
(Presiden Pertama RI) pada
pertengahan tahun 1964.
Lahan ini terdiri dari :
a. a. Rumah
Blok sebanyak 48 blok. Setiap blok terdiri dari 6 rumah huni berdempet. Total
keseluruhan
rumah huni adalah 48 X 6 = 504 rumah
b. b. Rumah
Kopel sebanyak 14 kopel. Terdiri dari 2 rumah huni. Total Rumah Kopel adalah 14
X 2 = 28
rumah
c. c. Ruang
Perkantoran 8 (delapan) unit.
d. d. Aula
/ Balai Prajurit 1 (satu) unit.
e. e. Ruang
Perbengkelan 1 (satu) unit
f. f. Poliklinik
1 (satu) unit.
g. g. Gedung
Olahraga (Sport Hall) 1 (satu) unit.
h. h. Sekolah
Taman Kanak-Kanak 1 (satu) unit
i. i. Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik 1
(satu) unit.
2. Kesatrian
Sukasari dihuni oleh anggota Tjakrabirawa sejak diresmikannya terdiri dari :
88
KK TNI / AD eks Detasemen Pengawal Chusus (DPC) Tjakrabirawa.
b. 236
KK TNI / AU eks Batalyon III Kawal Kehormatan Tjakrabirawa.
c. 240
KK Brimob / Polri eks Batalyon IV Kawal Kehormatan Tjakrabirawa.
Seluruh
penghuni hidup rukun dan bermasyarakat menjadi Kelurga Besar Kesatrian Sukasari
yang pada hakekatnya sekarang menjadi manula karena sudah purnawirawan,
beberapa diantaranya sudah tiada dan meninggalkan isteri yang menjanda serta
anak-anak yatim. Saat ini beberapa ruang perkantoran dimanfaatkan oleh Korps
Brimob sebagai Markas Kompi dan beberapa personil Brimob yang masih dinas aktif
menempati beberapa rumah dalam Kesatrian Sukasari. Kerukunan sosial ini
diperkuat pula oleh ikatan pernikahan diantara putra-putri kami sesama anggota
penghuni Kesatrian.
3. Pada
tahun 1995, melihat kenyataan yang ada dengan segala kerendahan hati, kami
memberanikan diri mengajukan permohonan agar rumah-rumah yang sekian lama kami
tempati dapat menjadi milik kami dengan cara beli angsuran mengacu ketentuan
yang ada yaitu merujuk PP No. 40 Tahun 1994 tanggal 9 Desember 1994 tentang
Rumah Negara atau penghibahan. Mengingat Kesatrian eks Tjakrabirawa sekelas ini
telah diberikan atau dihibahkan kepada penghuninya yaitu Kesatrian Kalibata,
Kesatrian Pasar Rebo, dan bahkan tetangga satu kota Kesatrian Ciapus Bogor.
Namun sampai saat ini permohonan kami belum mendapat tanggapan dari pihak yang
berwenang.
4. Pada
tahun 1996 pihak Paspampres memberitahukan kepada kami bahwa demi pembangunan
Kesatrian Paspampres, maka Kesatrian Sukasari akan di ruitslag. Dalam hal ini
apabila benar peruntukannya demikian, kami tidak merasa keberatan sepanjang
kami diperlakukan secara manusiawi. Pada dialog dan negosiasi yang diadakan
menunjukkan bahwa pihak Paspampres telah menggunakan cara-cara yang tidak kami
harapkan yaitu perusakan rumah-rumah dalam Kesatrian termasuk Gedung Sekolah
Taman Kanak-kanak sebagai upaya provokasi dan intimidasi. Keterkejutan kami
memuncak ketika terbit surat perintah pengosongan rumah Kesatrian Sukasari yang
tertuang dalam edaran Komandan Paspampres Nomor : SE/11/VI/1990 tanggal 18 Juni
1997. Hal ini tidak menjadikan kami gentar bahkan kami membeberkan semua yang
terjadi kepada Komandan Paspampres dan tembusannya disampaikan kepada Presiden
RI (surat-surat terkait berupa lampiran).